Daftar Blog Saya

Jumat, 19 November 2010

perlukah pembangunan kamar seks di LAPAS?

Pengamat: Kamar Seks di Lapas Perlu Diadakan

Medan (ANTARA) - Pengamat hukum dari Universitas Sumatera Utara Dr Pedastaren Tarigan SH mengatakan, pembangunan kamar seksual di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara perlu diadakan untuk digunakan bagi warga binaan yang ingin melakukan hubungan biologis.

"Kamar tersebut dapat secepatnya direalisasikan, mengingat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang ada di lapas) dan rutan, juga manusia yang memerlukan hubungan biologis itu," katanya di Medan, Jumat.

Hal tersebut ditegaskannya mengomentari Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar yang kurang setuju didirikannya ruangan seksual di lapas maupun rutan karena akan dijadikan bisnis.

Padahal, Wakil Ketua DPR Bidang Hukum, Priyo Budi Santoso menyetujui Kementerian Hukum dan HAM membangun kamar seks tersebut untuk penyaluran hasrat biologis para narapidana (napi) itu.

Pedastaren mengatakan, warga binaan atau napi yang sedang menjalani hukuman itu juga manusia, perlu diperhatikan hasrat biologis mereka.

Dengan demikian, menurut dia, warga binaan tersebut tetap dalam keadaan sehat baik itu fisik maupun pikirannya.

"Napi yang berada di Lapas dan Rutan itu juga bisa mengalami gangguan kesehatan karena tidak pernah lagi melakukan hubungan biologis," kata dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Oleh karena itu, jelasnya, banyaknya napi mengalami sakit, diduga peyebabnya jarang berhubungan biologis.

"Wajar napi melakukan hal itu, mereka juga manusia yang normal.Kegiatan tersebut tentunya sangat baik untuk kesehatan bagi manusia," kata Pedastaren.

Jangan pula, karena napi tersebut menjalani hukuman, tidak bisa melakukan hubungan biologis, ini juga menyangkut kemanusian.

Selanjutnya ia mengatakan, dengan adanya kamar khusus tersebut, tentunya juga perlu dibatasi dan pengawasan yang ekstra ketat dari petusas institusi hukum itu.

Tentunya, warga binaan yang melakukan hubungan biologis itu telah bersuami isteri.Lain dari itu tidak dibenarkan.

"Ini harus ada pengaturan yang jelas, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan tempat tersebut atau dibisniskan pula oleh oknum petugas," ujarnya.

Pedastaren mengatakan, pendirian bangunan tersebut jangan sampai menimbulkan kesan negatif atau terjadi hal-hal yang tidak diingini, sehingga mencoreng nama baik Kementerian Hukum dan HAM.

"Kementerian Hukum dan HAM harus benar-benar mengawasi ketat, sehingga tidak terjadi penyimpangan atau adanya oknum petugas yang sengaja mencari keuntungan.Ini harus dapat dicegah," kata Pedastaren.

1 komentar:

  1. saya sangat tidak setuju..
    alasnnya
    masak cuman gara2 kesehatn samape membangun kamar seks?
    kita juga harus tau betapa pentingnya keimanan kita?
    apa yang mesti kita pertanggungjawabkan di akhirat nanti?

    BalasHapus